Sumangga ka balarea anu bade ngblog bareng sim kuring, diantos kana kasumpinganana di blog asep sumardi-kisunda kiwari

  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • #

    #

Jumat, 08 Juli 2011

Kumpulan Perda Kabupaten Cianjur

Posted by Asep Sumardi On 01.13 No comments

http://cianjurkab.go.id/Ver.3.0/Peraturan_Daerah

Struktur Organisasi pemerintah Desa

Posted by Asep Sumardi On 01.01 1 comment

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PADAMARA
Jalan Raya Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga (53372)

PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA

NOMOR : 5 TAHUN 2008

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PADAMARA

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PADAMARA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, dipandang perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Padamara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Padamara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pamerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006) ;
11. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Purbalingga ;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PADAMARA
DAN KEPALA DESA PADAMARA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PADAMARA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PADAMARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purbalingga.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Padamara.
9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, dan Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur kewilayahan.
12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja unsur kewilayahan.
13. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari dari pemerintah Kabupaten/Kota desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
14. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki wewenang untuk mengatur dan menyusun rumah tangga desa.
(2) Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban :
a. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
b. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahn desa kepada masyarakat.

Pasal 3

Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah serta tugas pembantuan ;

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa.
b. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya.
c. pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d. Pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarkata lain.
e. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa
b. Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Sekretaris Desa
b. Perangkat Desa lainnya
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-urusan.
b. Dusun
(4) Jumlah Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disesuaikan kebutuhan, kemampuan Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 5 urusan, yaitu :
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
d. Urusan Keuangan
e. Urusan Umum
(6) Untuk saat ini Desa Padamara tidak memerlukan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan sehingga tidak perlu membentuk Unsur Pelaksana Teknis Lapangan (PTL)
(7) Dusun dibentuk sesuai dengan kebutuhan desa dengan memperhatikan daya guna dan hasil guna, kondisi geografis dan demografi serta rentang kendali Pemerintahan Desa.
(8) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 3 Dusun yaitu :
a. Dusun I
b. Dusun II
c. Dusun III
(9) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Penjabaran tugas dan fungí pemerintah desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa

Bagian Kedua
Kepala Desa

Pasal 7

(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. mempimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(3) Penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat.
(4) Dalam pembinaan kehidupan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Bagian Ketiga
Sekretariat Desa

Pasal 9

(1) Sekretariat Desa adalah unsur staf yang berada di bawah dasn bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretariat Desa.

Pasal 10

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.

Pasal 11

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada Perangkat Desa;
c. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
d. mengumpulkan bahan, evaluasi data dan merumuskan program-program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan tugas pemerintahan desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
e. melakukan pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
f. menyusun program kerja tahunan dan laporan;

Pasal 12

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) uraian tugas untuk masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
3. melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
4. melakukan administrasi kependudukan, monografi, kebutuhan Kartu Penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
5. membantu tugas-tugas dibidang pertanahan;
6. melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
8. melakukan administrasi perangkat desa;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
b. Urusan Pembangunan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
2. melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
3. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
4. melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain;
5. menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
6. melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan yang lainnya;
7. melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupan pembangunan lainnya;
10. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, kesehatan dan PMI serta keagamaan;
2. melakukan inventarisasi penduduk tuna karya, tuna wisma, tuna susila, yatim piatu, jompo dan memasyarakatan kembali bekas narapidana;
3. melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenaga kerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
4. melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amal Zakat;
5. melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
6. melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
7. melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan PKK;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
d. Urusan Keuangan
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang keuangan;
2. melakukan administrasi keuangan;
3. mengumpulkan, menginventarisir, menganalisa, mengevaluasi, mengelola dan membina sumber penghasilan dan kekayaan desa untuk dikembangkan;
4. membantu tugas-tugas intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi yang lain;
5. menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat lembaga kemasyarkatan desa maupun BPD;
8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
e. Urusan Umum
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
2. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kegiatan surat-menyurat termasuk wesel dan Pos;
3. melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
4. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian alat tulis kantor, pemeliharaan dan perbaikan alat/perlengkapan kantor;
5. menyusun jadwal dan mengikuti perkembangan pelaksanaan piket kantor, kebersihan dan ketertiban kantor;
6. menginventarisasi bangunan dan barang-barang milik desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
8. melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
Pasal 13

Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dipimpin oleh Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa yang ada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.

Bagian Keempat
Dusun

Pasal 14

(1) Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun yang merupakan unsure kewilayahan pelaksana pemerintah desa dengan wilayah kerja tertentu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (Tiga) Dusun :
a. Dusun I dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Desa Sokawera dan Kadus II
Sebelah Selatan : Desa Sokawera dan Desa Karangpule
Sebelah Barat : Desa Kalitinggar
b. Dusun II dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Kadus III
Sebelah Selatan : Desa Sokawera
Sebelah Barat : Kadus I
c. Dusun III dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Prigi
Sebelah Timur : Desa Bojanegara dan Desa Karangjambe
Sebelah Selatan : Desa Karangjambe
Sebelah Barat : Kadus II
(3) Peta masing masing dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan desa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini

Pasal 15

Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 16

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah tugasnya;
2. melaksanakan kegiatan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
3. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
4. membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
5. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
6. melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 17.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal dalam lingkungan desa sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 18

(1) Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2) Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3) Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk serta bahan pembinaan kepada bawahannya.
(4) Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat tembusan disampaikan kepada lembaga-lembaga desa terkait.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengadakan rapat kerja.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, Peraturan Desa Padamara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Semua ketentuan yang berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sepanjang Belem diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 22

Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 23

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Padamara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Ditetapkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Lampiran I : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

Lampiran II : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai

U

Lampiran III : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH KADUS I DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai

U

Lampiran IV : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH KADUS II DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Perda Kabupaten Cianjur

Posted by Asep Sumardi On 00.44 No comments

Koleksi PERDA Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur :

1. No. 1 Tahun 2009 29 Januari 2009 APBD TA 2009
2. No. 2 Tahun 2009 6 November 2009 Pertanggungjawaban Perolehan APBD TA 2008
3. No. 3 Tahun 2009 4 Desember 2009 Perubahan APBD TA 2009
4. No. 3 Tahun 2008 7 Agustus 2008 Urusan Pemerintahan Desa
5. No. 7 Tahun 2008 19 Desember 2008 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pembentukan OPD Kab.Cianjur
6. No. 2 Tahun 2007 16 Juli 2007 Pengelolaan Keuangan Daerah
7. No. 3 Tahun 2007 16 Juli 2007 Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
8. No. 4 Tahun 2007 16 Juli 2007 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur
9. No. 5 Tahun 2007 16 Juli 2007 Pembentukan Kecamatan Haurwangi dan Pasirkuda
10. No. 6 Tahun 2007 13 Agustus 2007 Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
11. No. 2 Tahun 2006 20 Juli 2006 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Perda dan Penerbitan Lembaran Daerah
12. No. 3 Tahun 2006 20 Juli 2006 Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Kariman
13. No. 4 Tahun 2006 20 Juli 2006 Kajian Lingkungan
14. No. 5 Tahun 2006 22 Agustus 2006 Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
15. No. 6 Tahun 2006 22 Agustus 2006 Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa
16. No. 8 Tahun 2006 22 Agustus 2006 Lembaga Kemasyarakatan
17. No. 9 Tahun 2006 22 Agustus 2006 Kerjasama Desa
18. No. 2 Tahun 2005 1 Juni 2005 Retribusi Pasar Grosir
19. No. 3 Tahun 2005 1 Juni 2005 Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
20. No. 4 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran

1. No. 5 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
2. No. 6 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
3. No. 7 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal
4. No. 8 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
5. No. 9 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan
6. No. 10 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Peayanan Persampahan / Kebersihan
7. No. 11 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
8. No. 12 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
9. No. 13 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Uang Leges
10. No. 14 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
11. No. 15 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
12. No. 16 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
13. No. 17 Tahun 2005 1 Juni 2005 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan
14. No. 01 Tahun 2004 29 Januari 2004 Wajib Daftar Perusahaan.
15. No. 02 Tahun 2004 29 Januari 2004 Perijinan dan Pendaftaran Usaha dibidang Perdagangan.
16. No. 03 Tahun 2004 29 Januari 2004 Perijinan Bidang Usaha Industri.
17. No. 04 Tahun 2004 29 Januari 2004 Kewenangan Daerah.
18. No. 05 Tahun 2004 29 Januari 2004 Pembentukan Kecamatan Leles, Cijati, Gekbrong dan Cipanas.
19. No. 06 Tahun 2004 29 Januari 2004 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pemberian Uang Perangsang/Upah Pungut kepada Para Pelaksana Pemungutan Sumber Pendapatan Daerah Kabupaten DT. II Cianjur.
20. No. 08 Tahun 2004 29 Januari 2004 Penetapan Tarip Air Minum Pada perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

1. No. 09 Tahun 2004 24-Mei-04 Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
2. No. 11 Tahun 2004 30 Des 2004 Pertambangan Umum.
3. No. 12 Tahun 2004 30 Des 2004 Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
4. No. 13 Tahun 2004 30 Des 2004 Retribusi Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
5. No. 14 Tahun 2004 30 Des2004 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
6. No. 15 Tahun 2004 30 Des 2004 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
7. No. 16 Tahun 2004 30 Des 2004 Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Pengijinan Kendaraan Bermotor
8. No. 17 Tahun 2004 30 Des 2004 Modal Dasar Perusahaah Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan ( PD. BPR. LPK ) dan Perusahaan Daerah
9. No. 18 Tahun 2004 30 Des 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Cianjur
10. No. 03 Tahun 2002 20 Juni 2002 Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
11. No. 04 Tahun 2002 20 Juni 2002 Retribusi Pabrik Pengolahan Hasil Teh Rakyat.
12. No. 05 Tahun 2002 20 Juni 2002 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah.
13. No. 06 Tahun 2002 20 Juni 2002 Pengelolaan Air Bawah Tanah.
14. No. 07 Tahun 2002 20 Juni 2002 Retribusi Pemboran Dan Pengambilan Air Bawah Tanah.
15. No. 10 Tahun 2002 28 Nop 2002 Pajak Hotel.
16. No. 11 Tahun 2002 28 Nop 2002 Pajak Restoran.
17. No. 13 Tahun 2002 28 Nop 2002 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
18. No. 14 Tahun 2002 28 Nop 2002 Bangunan.
19. No. 15 Tahun 2002 28 Nop 2002 Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur Ke Luar negeri.
20. No. 02 Tahun 2001 08 Juni 2001 Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah

1. No. 03 Tahun 2001 08 Juni 2001 Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2. No. 04 Tahun 2001 08 Juni 2001 Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
3. No. 05 Tahun 2001 08 Juni 2001 Pajak Parkir
4. No. 06 Tahun 2001 08 Juni 2001 Retribusi Pemeliharaan Jalan
5. No. 08 Tahun 2001 08 Juni 2001 Retribusi Uang Leges
6. No. 09 Tahun 2001 08 Juni 2001 Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu
7. No. 10 Tahun 2001 08 Juni 2001 Retribusi Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
8. No. 11 Tahun 2001 08 Juni 2001 Perubahan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
9. No. 12 Tahun 2001 12 Sept 2001 Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
10. No. 13 Tahun 2001 12 Sept 2001 Retribusi Ijin Bongkar Muat Barang
11. No. 14 Tahun 2001 12 Sept 2001 Retribusi Ijin Kepariwisataan
12. No. 4 Tahun 2000 13-Sep-00 Pengujian Kendaraan Bermotor
13. No. 05 Tahun 2000 13 Sept 2000 Tata Cara Pencalonan,Pemeliharaan,Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
14. No. 06 Tahun 2000 13 Sept 2000 Tata Cara Pemilihan dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa
15. No. 07 Tahun 2000 13 Sept 2000 Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Desa
16. No. 08 Tahun 2000 13 Septr 2000 Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
17. No. 09 Tahun 2000 13 Sept 2000 Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
18. No. 12 Tahun 2000 13 Sept 2000 Peraturan Desa
19. No. 13 Tahun 2000 13 Sept 2000 Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya
20. No. 14 Tahun 2000 13 Sept 2000 Pedoman Pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

1. No. 15 Tahun 2000 13 Sept 2000 Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan – Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat
2. No. 16 Tahun 2000 13 Sept 2000 Lembaga Kemasyarakatan di Desa
3. No. 17 Tahun 2000 13 Sept 2000 Kerjasama Antar Desa
4. No. 18 Tahun 2000 13 Sept 2000 Retribusi Usaha Perikanan
5. No. 19 Tahun 2000 13 Sept 2000 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
6. No. 21 Tahun 2000 06 Nov 2000 Larangan Pelacuran
7. No. 22 Tahun 2000 11 Des 2000 Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur
8. No. 01 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
9. No. 02 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Tempat Khusus Parkir
10. No. 03 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Penyedotan Kakus
11. No. 04 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
12. No. 05 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
13. No. 06 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Pasar
14. No. 07 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Terminal
15. No. 08 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Rumah Potong Hewan
16. No. 09 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retriusi Ijin Gangguan
17. No. 10 Tahun 1999 03 Maret 1999 Retribusi Ijin Trayek
18. No. 12 Tahun 1999 03 Maret 1999 Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tentang Retribusi Daerah
19. No. 13 Tahun 1999 03 maret 1999 Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten DT.II Cianjur.
20. No. 14 Tahun 1999 03 Maret 1999 Sumbangan/Bantuan kepada Pemerintahan Desa /Kelurahan.

1. No. 16 Tahun 1999 18 Mei 1999 Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten DT. II Cianjur menjadi Unit Swadana Daerah.
2. No. 17 Tahun 1999 18 Mei 1999 Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3. No. 18 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
4. No. 19 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
5. No. 20 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
6. No. 21 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
7. No. 22 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
8. No. 23 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
9. No. 24 Tahun 1999 18-Mei-99 Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
10. No. 6 Tahun 1997 1 Maret 1997 Garis sempadan
11. No. 4 Tahun 1994 13 April 1994 Penyisihan Penerimaan PBB Bagian Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur untuk Subsidi atau Sumbangan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
12. No. 2 Tahun 1994 13-Apr-94 Ijin Bongkar Muat Barang Diwilyah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
13. No. 3 Tahun 1994 13-Apr-94 Ijin BunglowbVilla dan Wisma Serta Fasilitas Lainnnya
14. No. 4 Tahun 1994 13-Apr-94 Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Untuk Subsidi atau Sumbangan Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan
15. No. 7 Tahun 1994 13-Apr-94 Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
16. No. 8 Tahun 1994 14-Apr-94 Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK.II Cianjur
17. No. 11 Tahun 1994 15-Apr-94 Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
18. No. 12 Tahun 1994 29 Juni 1994 Kedudukan Protokoler Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
19. No. 13 Tahun 1994 30 Juni 1994 Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
20. No. 14 Tahun 1994 31 Juni 1994 Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur

1. No. 15 Tahun 1994 32 Juni 1994 Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan
2. No. 16 Tahun 1994 33 Juni 1994 Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
3. No. 17 Tahun 1994 34 Juni 1994 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Cianjur
4. No. 2 Tahun 1993 22 Mei 1993 Ijin Trayek Angkutan Penumpang umum di wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
5. No. 4 Tahun 1993 23 Mei 1993 Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan
6. No. 5 Tahun 1993 24 Mei 1993 Pajak Penerangan Jalan
7. No. 6 Tahun 1993 25 Mei 1993 Peraturan Pertama Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 19 Tahun 1977 Tentang Penyuntikan Pencegahan (Vaksinasi) Hewan Piara Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
8. No. 7 Tahun 1993 26 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Pajak Sarang Burung Walet Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
9. No. 8 Tahun 1993 27 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Pungutan Balik Nama Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
10. No. 9 Tahun 1993 28 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat III Cianjur Nomor 18 Tahun 1982 Tentang Pajak Tanda Kemewahan/Hiasan Kuburan
11. No. 10 Tahun 1993 29 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 23 Tahun 1982 Tentang Retribusi Perporasi
12. No. 11 Tahun 1993 30 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Pajak Reklame
13. No. 12 Tahun 1993 31 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 12 Tahun 1986 Tentang Ketentuan Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
14. No. 13 Tahun 1993 32 Mei 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha dan Retribusi Perusahaan Penggilingan Padi Dalam Wilayah Kabupaten DT.II
15. No. 14 Tahun 1993 3 Desember 1993 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
16. No. 15 Tahun 1993 22 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 11 tahun 1974 tentang Izin Perusahaan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
17. No. 16 Tahun 1993 23 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pemeriksaan dan Penggunaan Hewan Tarik Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
18. No. 17 Tahun 1993 24 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Pemerahan dan Penjualan/Perdagangan Susu Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
19. No. 18 Tahun 1993 25 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Sewa Pemakain Atas Tanah Milik atau Tanah yang Dikuasai Oleh Pemerintah DT.II Cianjur
20. No. 19 Tahun 1993 26 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Daerah Tingkat II Cianjur

1. No. 20 Tahun 1993 27 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 23 Tahun 1980 Tentang Uang Leges
2. No. 21 Tahun 1993 28 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 25 Tahun 1980 tentang Pajak Bangsa Asing
3. No. 22 Tahun 1993 29 Mei 1993 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 26 Tahun 1980 Tentang Pajak Anjing
4. No. 23 Tahun 1993 30 Mei 1993 Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 24 Tahun 1980 Tentang Retribusi Daerah Wisata Cibodas
5. No. 24 Tahun 1993 31 Mei 1993 Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Tempat-tempat Kuburan Umum Yang Diurus Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
6. No. 25 Tahun 1993 32 Mei 1993 Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
7. No. 2 Tahun 1992 14 Juli 1992 Pembentukan Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
8. No. 3 Tahun 1992 15 Juli 1992 Organisasi dan Tatakerja Dinas Perkebunan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
9. No. 4 Tahun 1992 16 Juli 1992 Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Cianjur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
10. No. 1 Tahun 1991 6 Maret 1991 Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Pada Pihak Ketiga
11. No. 3 Tahun 1991 7 Maret 1991 Ijin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
12. No. 4 Tahun 1991 8 Maret 1991 Ketentuan Tempat dan Retribusi Parkir Kendaraan
13. No. 6 Tahun 1991 9 Maret 1991 Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
14. No. 7 Tahun 1991 10 Maret 1991 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor Tahun 24 Tahun 1977 Tentang Sewa Alat-alat Milik Pemerintah Daerah Yang Dilola Oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
15. No. 8 Tahun 1991 11 Maret 1991 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Retribusi Kebersihan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
16. No. 9 Tahun 1991 12 Maret 1991 Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 13 Tahun 1977 Tentang Tarip Pelayanan Kesehatan padaInstalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
17. No. 12 Tahun 1991 13 Maret 1991 Retribusi Angkutan Hasil Alam
18. No. 13 Tahun 1991 25 Juli 1991 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Terminal dan Retribusi Terminal Angkuta penumpang Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
19. No. 14 Tahun 1991 26 Juli 1991 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 17 Tahun 1977 Tentang Biaya Penyelesain Masalah Perumahan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
20. No. 15 Tahun 1991 27 Juli 1991 Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 1 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur

1. No. 1 Tahun 1990 4-Apr-90 Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1990/1991
2. No. 2 Tahun 1990 5-Apr-90 Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. No. 3 Tahun 1990 10-Sep-90 Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Umum Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
4. No. 4 Tahun 1990 11-Sep-90 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
5. No. 5 Tahun 1990 12-Sep-90 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
6. No. 6 Tahun 1990 13-Sep-90 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Umum Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
7. No. 7 Tahun 1990 14-Sep-90 Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
8. No. 8 Tahun 1990 15-Sep-90 Organisasi dan Tatakerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
9. No. 9 Tahun 1990 16-Sep-90 Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
10. No. 10 Tahun 1990 17-Sep-90 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 3 Tahun 1979 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan umum kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
11. No. 11 Tahun 1990 18-Sep-90 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 8 Tahun 1986 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
12. No. 12 Tahun 1990 19-Sep-90 Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 1 Tahun 1978 Tentang kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam rangka Pelaksanaan Pendaftaran Ulang Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
13. No. 14 Tahun 1990 31 Oktober 1990 Kedudukan Keuangan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Cianjur
14. No. 15 Tahun 1990 31 Desember 1990 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1990/1991
15. No. 1 Tahun 1989 29 Maret 1989 Pembentukan Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
16. No. 2 Tahun 1989 30 Maret 1989 Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Pertanian Tanaman Pangan kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
17. No. 3 Tahun 1989 31 Maret 1989 Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Daerah Sekolah Perawat Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
18. No. 4 Tahun 1989 32 Maret 1989 Penunjukan dan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana
19. No. 5 Tahun 1989 33 Maret 1989 Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
20. No. 6 Tahun 1989 34 Maret 1989 Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur

1. No. 7 Tahun 1989 35 Maret 1989 Ketentuan Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-undang Gangguan (HO)
2. No. 8 Tahun 1989 36 Maret 1989 Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 6 Tahun 1986 Tentang Tarip Langganan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
3. No. 9 Tahun 1989 37 Maret 1989 Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tentang Surat Izin Pemborongan Pekerjaan (SIPP) dan Iuran Wajib Pembangunan (IWP)
4. No. 10 Tahun 1989 31 Maret 1989 Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1989/1990
5. No. 11 Tahun 1989 31 Agustus 1990 Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1988/1989
6. No. 12 Tahun 1989 27 Desember 1990 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1989/1990
7. No. 1 Tahun 1988 18 Januari 1988 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1987/1988
8. No. 2 Tahun 1988 5-Apr-88 Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1988/1989
9. No. 3 Tahun 1988 26-Apr-88 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Puncak Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
10. No. 4 Tahun 1988 27 Agustus 1988 Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1987/1988
11. No. 5 Tahun 1988 12 Oktober 1988 Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
12. No. 6 Tahun 1988 30 Nopember 1988 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatab dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Tahun Anggaran 1988/1989
13. No. 19 Tahun 1987 8 Desember 1987 Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
14. No. 20 Tahun 1987 8 Desember 1987 Tata cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur.
15. No. 1 Tahun 1986 22 Pebruari 1986 Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1985 /1986
16. No. 2 Tahun 1986 28 Pebruari 1986 Rencana Induk Kota Cianjur tahun 1984 / 2004
17. No. 3 Tahun 1986 19-Apr-86 Pembenukan Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur
18. No. 4 Tahun 1986 19-Apr-86 Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwiswata Kabupaaten Daerah tingkat II Cianjur
19. No. 5 Tahun 1986 19-Apr-86 lembaga Perkreditan kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II cianjur
20. No. 6 Tahun 1986 19-Apr-86 Tarif langganan Air minum Pada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur

Selasa, 05 Juli 2011

Ganjar Jadi Silengser

Posted by Asep Sumardi On 06.05 No comments