Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
ANTAR LEMBAGA NEGARA;
SEBUAH EVALUASI AMANDEMEN UUD 1945
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, MH
Disampaikan dalam Seminar tentang Evaluasi Amandemen UUD 1945
Diselenggarakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Jakarta, 29 Nopember 2010
Amandemen UUD 1945
§Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia.
§Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen
POKOK-POKOK PIKIRAN BARU YANG DIADOPSI KE DALAM KERANGKA UUD 1945
1.Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
2.Pembagian kekuasaan dan prinsip “checks and balances”
3.Pemurnian sistem pemerintah presidensial
4.Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Latar Belakang Amandemen UUD 1945
1.Sistem ketatanegaraan yang terlalu bertumpu pada MPR, berakibat pada tidak adanya check and balance pada institusi ketatanegaraan
2.Kekuasaan presiden yang terlalu dominan (executive heavy)
3.Terdapat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan multi tafsir
4.Benyaknya kewenangan presiden untuk mengatur hal penting dengan UU (kewenangan legislasi), sehingga inisiatif pengajuan RUU selalu berasal dari presiden
Tujuan Amandemen UUD 1945
1.Menyempurnakan aturan dasar tatanan negara agar mempu mencapai tujuan nasional
2.Menyempurnakan aturan dasar mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM
4.Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern
5.Menyempurnakan aturan dasar mengenai perwujudan kesejahteraan
MATERI AMANDEMEN UUD 1945
žAmandemen Pertama dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 22 UUD 1945. berdasarkan ketentuan Pasal-pasal yang diubah, arah Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Legislatif.
žAmandemen Kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, BAB XII, Pasal 30, BAB XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan Kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan Perubahan Pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.
žAmandemen Ketiga yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
žAmandemen keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dan atau penambahan dalam Amandemen Keempat tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16, Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada Amandemen Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara Baru
žTidak adanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas
žTidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada, karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain
žKetidakmampuan lembaga-lembaga negara yang telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN
žAdanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi
žTekanan lembaga-lembaga internasional
PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN LEMBAGA
žPenegasan Prinsip Supremasi Konstitusi; yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
žPrinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi); yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan)
žPrinsip Integrasi ; dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
žPrinsip Kemanfaatan bagi Masyarakat ; yaitu pembentukan lembaga negara bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi
TIGA jalur pembentuk lembaga negara
1.Berdasar UUD 1945 terdiri dari :MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden
2.Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.
3.Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.
LEMBAGA NEGARA YG KEDUDUKAN DAN KEWENANGANNYA
DIATUR UUD 1945
•Presiden dan Wakil Presiden,
•DPR,
•DPD,
•MPR,
•BPK,
•MA,
•MK,
•KY.
PRESIDEN & WAKIL
•Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
•Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
•Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
•Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
•Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
•Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
•Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
•Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
•Mengubah dan menetapkan UUD
•Melantik Presiden dan/atau Wapres
•Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
•Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi.
MAHKAMAH AGUNG
•Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
KOMISI YUDISIAL
§Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
MAHKAMAH KONSTITUSI
•Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PADAMARA
Jalan Raya Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga (53372)
PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 5 TAHUN 2008
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PADAMARA
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PADAMARA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, dipandang perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Padamara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Padamara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pamerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006) ;
11. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Purbalingga ;
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PADAMARA
DAN KEPALA DESA PADAMARA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA PADAMARA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PADAMARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purbalingga.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Padamara.
9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, dan Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur kewilayahan.
12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja unsur kewilayahan.
13. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari dari pemerintah Kabupaten/Kota desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
14. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Pasal 2
(1) Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki wewenang untuk mengatur dan menyusun rumah tangga desa.
(2) Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban :
a. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
b. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahn desa kepada masyarakat.
Pasal 3
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah serta tugas pembantuan ;
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa.
b. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya.
c. pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d. Pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarkata lain.
e. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa
b. Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Sekretaris Desa
b. Perangkat Desa lainnya
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-urusan.
b. Dusun
(4) Jumlah Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disesuaikan kebutuhan, kemampuan Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 5 urusan, yaitu :
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
d. Urusan Keuangan
e. Urusan Umum
(6) Untuk saat ini Desa Padamara tidak memerlukan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan sehingga tidak perlu membentuk Unsur Pelaksana Teknis Lapangan (PTL)
(7) Dusun dibentuk sesuai dengan kebutuhan desa dengan memperhatikan daya guna dan hasil guna, kondisi geografis dan demografi serta rentang kendali Pemerintahan Desa.
(8) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 3 Dusun yaitu :
a. Dusun I
b. Dusun II
c. Dusun III
(9) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Penjabaran tugas dan fungí pemerintah desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 7
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. mempimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(3) Penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat.
(4) Dalam pembinaan kehidupan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Bagian Ketiga
Sekretariat Desa
Pasal 9
(1) Sekretariat Desa adalah unsur staf yang berada di bawah dasn bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretariat Desa.
Pasal 10
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada Perangkat Desa;
c. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
d. mengumpulkan bahan, evaluasi data dan merumuskan program-program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan tugas pemerintahan desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
e. melakukan pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
f. menyusun program kerja tahunan dan laporan;
Pasal 12
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) uraian tugas untuk masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
3. melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
4. melakukan administrasi kependudukan, monografi, kebutuhan Kartu Penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
5. membantu tugas-tugas dibidang pertanahan;
6. melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
8. melakukan administrasi perangkat desa;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
b. Urusan Pembangunan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
2. melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
3. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
4. melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain;
5. menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
6. melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan yang lainnya;
7. melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupan pembangunan lainnya;
10. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, kesehatan dan PMI serta keagamaan;
2. melakukan inventarisasi penduduk tuna karya, tuna wisma, tuna susila, yatim piatu, jompo dan memasyarakatan kembali bekas narapidana;
3. melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenaga kerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
4. melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amal Zakat;
5. melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
6. melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
7. melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan PKK;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
d. Urusan Keuangan
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang keuangan;
2. melakukan administrasi keuangan;
3. mengumpulkan, menginventarisir, menganalisa, mengevaluasi, mengelola dan membina sumber penghasilan dan kekayaan desa untuk dikembangkan;
4. membantu tugas-tugas intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi yang lain;
5. menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat lembaga kemasyarkatan desa maupun BPD;
8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
e. Urusan Umum
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
2. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kegiatan surat-menyurat termasuk wesel dan Pos;
3. melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
4. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian alat tulis kantor, pemeliharaan dan perbaikan alat/perlengkapan kantor;
5. menyusun jadwal dan mengikuti perkembangan pelaksanaan piket kantor, kebersihan dan ketertiban kantor;
6. menginventarisasi bangunan dan barang-barang milik desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
8. melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
Pasal 13
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dipimpin oleh Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa yang ada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
Bagian Keempat
Dusun
Pasal 14
(1) Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun yang merupakan unsure kewilayahan pelaksana pemerintah desa dengan wilayah kerja tertentu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (Tiga) Dusun :
a. Dusun I dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Desa Sokawera dan Kadus II
Sebelah Selatan : Desa Sokawera dan Desa Karangpule
Sebelah Barat : Desa Kalitinggar
b. Dusun II dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Kadus III
Sebelah Selatan : Desa Sokawera
Sebelah Barat : Kadus I
c. Dusun III dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Prigi
Sebelah Timur : Desa Bojanegara dan Desa Karangjambe
Sebelah Selatan : Desa Karangjambe
Sebelah Barat : Kadus II
(3) Peta masing masing dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan desa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini
Pasal 15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 16
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah tugasnya;
2. melaksanakan kegiatan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
3. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
4. membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
5. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
6. melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 17.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal dalam lingkungan desa sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Pasal 18
(1) Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2) Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3) Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk serta bahan pembinaan kepada bawahannya.
(4) Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat tembusan disampaikan kepada lembaga-lembaga desa terkait.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengadakan rapat kerja.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, Peraturan Desa Padamara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Semua ketentuan yang berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sepanjang Belem diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 22
Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 23
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Padamara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.
Ditetapkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
Kepala Desa Padamara
KARSAN PARTOSUWITO
Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara
SAKUM ANWAR R.
Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun
Lampiran I : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA PADAMARA
Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara
SAKUM ANWAR R.
Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun
Kepala Desa Padamara
KARSAN PARTOSUWITO
Lampiran II : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :
PETA WILAYAH DESA PADAMARA
Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara
SAKUM ANWAR R.
Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun
Kepala Desa Padamara
KARSAN PARTOSUWITO
LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai
U
Lampiran III : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :
PETA WILAYAH KADUS I DESA PADAMARA
Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara
SAKUM ANWAR R.
Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun
Kepala Desa Padamara
KARSAN PARTOSUWITO
LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai
U
Lampiran IV : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :
PETA WILAYAH KADUS II DESA PADAMARA
Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara