-
SLIDE-1-TITLE-HERE
Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
-
SLIDE-2-TITLE-HERE
Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
-
SLIDE-3-TITLE-HERE
Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]
- #
#
Kamis, 07 Februari 2013
Perdes SOTK
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 06 TAHUN 2012
TENTANG
STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA SUKANAGARA
SUKANAGARA TAHUN 2012
PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : 06 TAHUN 2012
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA SUKANAGARA
KEPALA DESA SUKANAGARA
MENIMBANG : a. bahwa untuk terselenggaranya roda pemerintahan desa
yang diimbangi dengan peningkatan kinerja serta pelayanan yang oftimal maka
perlu organisasi pemerintah desa ditata
secara lebih proporsional.dan
dengan tetap disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan desa.;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dengan ayat 6
pasal 2 Bab II Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
MENGINGAT :
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005
tentang Desa;
4
Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur Nomor
6 Tahun 2006 Tentang
Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa ;
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cianjur Nomor
7 Tahun 2006 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa ;
6. Peraturan
Bupati Cianjur Nomor
20 Tahun 2006
Tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006.
Dengan Persetujuan bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MENETAPKAN : PERATURAN DESA SUKANAGARA KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA
PEMERINTAH DESA SUKANAGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah
Kabupaten Cianjur
2. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu Bupati beserta Perangkat
daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Cianjur.
5.
Kecamatan adalah wilayah Kerja
Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Cianjur.
6.
Camat adalah Kepala Kecamatan
setempat
7.
Pemerintahan Desa adalah
kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
8.
Pemerintah Desa adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
9.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.
Perangkat Desa adalah unsure
stap yang melaksanakan tugas teknis pelayanan dan membantu Kepala Desa sebagai
unsure wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial budaya
masyarakat setempat.
11.
Dusun adalah bagian wilayah
dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
BAB II
ORGANISASI PEMERINTAH
DESA
Pasal 2
1.
Susunan Organisasi Pemerintah
Desa terdiri dari :
a. Pimpinan : Kepala Desa
b. Unsur Pembantu Pimpinan ( Perangkat Desa ) terdiri dari
1. Unsur Staf : terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan
sekretariat desa
dibantu oleh kepala-kepala
urusan.
2. Unsur Pelaksana :
terdiri dari urusan pamong tani,urusan
pengairan, urusan polisi
desa
3. Unsur Wilayah :
terdiri dari dusun-dusun yang dipimpin
oleh Kepala Dusun
Pasal 3
2.
Bagan Struktur Organisasi
Pemerintah Desa
KEPALA B P D
DESA
SEKRETARIS
DESA
URUSAN
UNSUR UNSUR
PELAKSANA
WILAYAH
TEKNIS
KETERANGAN :
------------------------ :
GARIS KORDINASI/KEMITRAAN
________________ : GARIS KOMANDO
BAB. III
POLA
ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pasal 4.
Organisasi
Pemerintah Desa dapat disusun berdasarkan 3 (tiga) pola pilihan antara lain :
A. Pola Minimal terdiri dari :
1.
Kepala Desa
2 Sekretaris Desa dengan unsur staf terdiri dari :
a.
Urusan Pemerintahan
b.
Urusan Pembangunan
c.
Urusan Umum
2.
Unsur Pelaksana Teknis
terdiri dari Urusan Pamong Tani, Urusan
Pengairan dan Urusan Polisi Desa.
3.
Unsur Wilayah terdiri dari
dusun-dusun sesuai dengan jumlah dusun yang ada
B. Pola Menengah terdiri dari :
1.
Kepala Desa
2.
Sekretaris Desa dengan unsur
staf terdiri dari :
a.
Urusan Pemerintahan
b.
Urusan Perekonomian dan
Pembangunan
c.
Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.
Urusan Keuangan
e.
Urusan Umum
4.
Unsur Pelaksana Teknis terdiri
dari Urusan Pamong Tani, Urusan Pengairan dan urusan Polisi Desa.
5.
Unsur Wilayah terdiri dari
dusun-dusun sesuai dengan kebutuhan
C. Pola Maksimal terdiri dari
1.
Kepala Desa
2.
Sekretaris Desa dengan unsur staf terdiri dari
a.
Urusan Pemerintahan
b.
Urusan Pembangunan
c.
Urusan Perkenomian
d.
Urusan Kesejahteraan Rakyat
e.
Urusan Keuangan
f.
Urusan Umum
g.
Urusan Ketentraman dan
Ketertiban
3.
Unsur Pelaksana Teknis teridiri
dari Urusan Pamong Tani,Urusan Pengairan dan urusan Polisi Desa.
4.
Unsur Wilayah terdiri dari
dusun-dusun sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
BAB. IV.
KEDUDUKAN, TUGAS, HAK
DAN WEWENANG
KEPALA DESA
Pasal 5
Kedudukan
Kepala Desa
Kepala Desa
berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa.
Pasal
6
Tugas
Kepala Desa
Kepala Desa memiliki Tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan
dan kemasyarakatan.
Pasal 7
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki wewenang sebagai
berikut :
1.
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.
Mengajukan rancangan Peraturan
Desa.
3.
Menetapkan Peraturan Desa yang
telah mendapat persetujuan bersama dengan BPD.
4.
Membina kehidupan masyarakat
desa.
5.
Mengkordinasikan pembangunan
desa secara partisipatif
6.
Mewakili desanya didalam dan
diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Melaksanakan wewenang lain
sesuai peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban Kepala Desa
Pasal 8
1.
Dalam melaksankan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 7
Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.
memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila , melaksanakan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
c.
memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat
d.
melaksanakan kehidupan
demokrasi
e.
melaksanakan prinsip tata
pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi , korupsi dan nepotisme ;
f.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
g.
mentaati dan menegakan seluruh
peraturan perundang-undangan.
h.
Menyelenggarakan administrasi
pemerintahan desa yang baik.
i.
Melaksanakan dan
mepertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j.
Melaksanakan urusan yang
menjadi kewenangan desa.
k.
Mendamaikan perselisihan
masyarakat di desa.
l.
Mengembangkan pendapatkan
masyarakat dan desa
m.
Membina dan mengayomi
,melestarikan nilai-nilai social budaya dan adapt istiadat.
n.
Memberdayakan masyarakat dan
kelembagaan di desa.
o.
Mengembangkan potensi sumber
daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 9
1.
memberikan laporan
penyelenggarakan pemerintah desa kepada Bupati,memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
2.
laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Bupati
melalui camat 1 (satu) kali dlam setahun .
3.
Laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan 1 (satu) kali dalam
satu tahun.
4.
menginformasikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagiamana dimaksud dapat
berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan
secara lisan dalam berbagai pertemuan
masyarakat desa , radio komunitas, atau media lainnya.
5.
laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
6.
laporan ahir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepaada Bupati
melalui camat dan kepada BPD.
BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
PERANGKAT
DESA
Pasal 10
Perangkat
Desa yang terdiri dari Unsur Staf,Unsur Pelaksana dan Unsur Wilayah
berkedudukan sebagai Pembantu Kepala Desa.
A. Unsur Staf
Unsur staf sebagai pembantu Kepala Desa dalam hal pelayanan dan ketetausahaan dipimpin oleh Sekretaris Desa.
Unsur Staf mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan,pembangunan ,
Kesejahteraan Rakyat keuangan,umum dan ketentraman dan ketertiban serta
pelayanan administrasi kepada Kepala Desa dan seluruh perangkat desa.
Sekretaris Desa sebagai pimpinan unsur staf dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
Kepala-Kepala Urusan
Kepala Urusan mempunyai tugas membantu kegiatan Sekretaris Desa dalam bisang
tugasnya.
Untuk menjalankan tugasnya Kepala
Urusan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan
rakyat, keuangan, umum, dan ketentraman ketertiban.
B. Unsur Pelaksana
Unsur pelaksana berkedudukan sebagai Pembantu Kepala Desa merupakan unsur penunjang
kegiatan pemerintah desa.
Unsur Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pemerintah desa.
Unsur Pelaksana mempunyai Fungsi pelaksanaan kegiatan pertanian, pengairan dan
keamanan.
C. Unsur Wilayah
Unsur wilayah berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa merupakan unsure
pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dijabat oleh seorang Kepala
Dusun.
Kepala Dusun mempunyaui tugas membantu
kegiatan Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi Kepala Dusun adalah
:
a.
Penyelenggaraan
Pemerintahan
b.
Pembinaan kehidupan
masyarakat
c.
Pembinaan Perekonomian
masyarakat
d.
Pemeliharaan ketentraman
dan ketertiban
e.
Penyelesaian perselisihan
masyarakat
f.
Pelestarian adat istiadat
yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Pasal 11
Rincian Tugas Perangkat
Desa
1.
Tugas Pokok Sekretaris Desa
a.
Memberikan saran dan pendapat
kepada Kepala Desa
b.
Memimpin, mengkordinasikan dan
mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan sekretarist desa.
c.
Memberikan informasi mengenai
keadaan secretariat desa dan keadaan umum desa.
d.
Merumuskan program kegiatan
Kepala Desa
e.
Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan
dan laporan
f.
Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat
dan mencatat hasil rapat
g.
menyusun rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
h.
Mengadakan kegiatan
inventarisasi ( mencatat,mengawasi dan memlihara) kekayaan desa.
i.
Melaksankan kegiatan pencatatan
mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
j.
Melaksanakan administrasi
kepegawaian aparat desa.
k.
Melaksanakan administrasi
kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan.
l.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
2.
Tugas Kepala Urusan Pemerintahan
a.
Melaksanakan kegiatan
administrasi penduduk di desa.
b.
Melaksanakan dan memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Keluarga.
c.
Melaksanakan kegiatan
administrasi pertanahan.
d.
Melaksanakan pencatatan
kegiatan Monografi Desa.
e.
Melaksanakan kegiatan
kemasyarakatan antara lain RW,RT .
f.
Melaksanakan penyelenggaraan
buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
g.
Melaksanakan kegiatan
administarsi Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
h.
Mel;aksanakan, mengawasi serta
membina ek tapol ( G 30 S PKI) dan kegiatan social politik lainnya.
i.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa.
3.
Tugas Kepala Urusan Pembangunan
a.
Melaksanakan administrasi
Pembangunan di Desa
b.
Melaksanakan pencatatan hasil
swadaya murni masyarakat dalam pembangunan desa.
c.
Menghimpun data potensi desa
serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
d.
Melaksanakan pencatatan dan
mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar Usulan Rencana Kegiatan Proyek/Daftar
Usulan Kegiatan serta mencatat Daftar Isian Proyek/Daftar Isian Kegiatan.
e.
Melaksanakan Tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa.
4.
Tugas Kepala Urusan Perekonomian.
a. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian, perindustrian,
perijinan, perekonomian, perdagangan
serta perkembangan harga sembako
b. Mengikuti dan melaporkan
perkembangan perkoperasian dan lembaga perkereditan lainnya.
c.
Melaksanakan pencatatan
mengenai Tera Ulang
d.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris desa.
5.
Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
a.
Melaksanakan kegiatan
pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat
Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan
kebudayaan,kesenian,olah raga, pemuda,pramuka dan PMI di desa.
b.
Menyelenggarakan inventarisasi
penduduk yang tuna wisma,tuna karya, tuna susila,para penyandang cacat baik
mental maupun pisik,yatim piatu,jompo,Panti asuhan dan pencatatan dalam rangka
memasyarakatkan kembali bekas narapidana.
c.
Mengikuti perkembangan serta
melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di desa.
d.
Mengikuti perkembangan serta
mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana) ,ketenaga kerjaan,
transmigrasi dan lingkungan hidup.
e.
Melakukan kegiatan pencatatan
bagi para peserta Jemaah Haji di desa.
f.
Melaksanakan kegiatan pencatatan
dan perkembangan keagamaan,kegiatan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodakah, dan
melaksanakan pengurusan kematian.
g.
Melaksanakan pembinaan Dewan
Keluarga Mesjid,lumbung sejahtera / beras perelek.
h.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa.
6.
Tugas Kepala Urusan Keuangan
a.
Melakukan kegiatan pencatatan
mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mengumpulkan dan menganalisa
data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
c.
Melakukan kegiatan administrasi
pajak yang dikelola oleh desa.
d.
Merencanakan penyusunan
Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD.
e.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris Desa.
7.
Tugas Kepala Urusan Umum
a.
Melaksanakan, menerima dan
mengendalikan surat
masuk dan keluar serta melaksanakan tata
kearsipan.
b.
Melaksanakan pengetikan
surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainnya.
c.
Melaksanakan penyediaan,
penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan
perbaiakan peralatan kantor.
d.
Mentyusun jadwal serta
mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.
e.
Melaksanakan dan mengusahakan
ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
f.
Menyelenggarakan pengelolaan
administrasi kepegawaian aparat desa.
g.
Melaksanakan pengelolaan buku
administrasi umum,
h.
Mencatat inventaris / kekayaan
desa.
i.
Melaksanakan persiapan
penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan
pada umumnya.
j.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Sekretaris Desa.
8.
Tuga Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban
a.
Membina ketentraman
dan ketertiban di wilayah
desa sesuai
dengan
kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.
Melakukan dan melaksanakan
administrasi ketertiban dan ketentraman
c.
Memantau pelaksanaan kegiatan
K3 di lingkungan desa.
d.
Melaporkan apabila terjadi
tindak criminal atau kejadian lainnya kepada pihak yang berwajib.
e.
Melaksanakan tugas tugas lain
yang diberikan Sekretaris Desa.
9.
Tugas Pamong Tani
a.
Mendata monografi desa sesuai
dengan potensi pertanian.
b.
Mendsata jumlah kelompok tani
dewasa,kelompok tani wanita,kelompok taruna tani , gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) dan Koperasi Pertanian ( KOPTAN
).
c.
Mendata jumlah KK Tani, petani
pemilik dan petani penggarap.
d.
Menyelenggarakan musyawarah
kontak tani/ nelayan ( KTNA ) secara berkala dengan mengundang Dinas/Instansi
terkait.
e.
Mengajukan usul atau saran
pertimbangan kepada Dinas/Instansi terkait melalui kepala Desa untuk
dilaksanakan mimbar saresehan dari hasil musyawarah Kontak Tani/Nelayan
Andalan.
f.
Membantu Pemerintah Daerah
dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dibidang pertanian.
g.
Melaksanakan tugas atau
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pembangunan
pertanian.
h.
Mengkordinir kegiatan dan
gerakan gerakan bidang pertanian.
i.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
10. Tugas Urusan Pengairan
a.
Menjaga keberadaan kondisi
jaringan irigasi
b.
Melaksanakan Pola Tanam
c.
Melaksanakan pembagian dan
pengunaan air
d.
Merlaksanakan pembinaan dan
bimbingan mengenai tugas-tugas perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) sebagai
pengelola jaringan.
e.
Menyampaikan laporan dan usulan
untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.
f.
Mengantisipasi dan menyampaikan
laporan terjadinya bencana alam.
g.
Mengantisipasi dan menjaga
serta memelihara kelestarian sumber-sumber air
h.
Melaksanakan
pendataan/inventarisasi kelompok P 3 A Mitra Cai sebagai pengelola jaringan.
i.
Melaksanakan pembinaan dan
penyuluhan dalam rangka mempertahankan tidak terjadinya alih fungsi areal sawah
beririgasi ( lahan pertanian) ke non pertanian.
j.
Melaksanakan
pendataan/inventarisasi penambangan galian C pada alur sungai.
k.
Melaksanakan kordinasi dengan
dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cianjur yang berada di daerah.
l.
Membantu Pemerintah Daera dalam
penyelesaian permasalahan yang terjadi khususnya di bidang pengairan.
m.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Kepala Desa.
11. Tugas Polisi Desa.
a.
Membantu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Desa
dan Keputusan Kepala Desa.
b.
Melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian Negara
Republik
c.
Melakukan tindakan penertiban
terhadap perbuatan perbuatan warga masyarakat yang mengganggu ketentraman dan
ketertiban umum.
d.
Melakukan tindakan represif non
yustisial terhadap warga masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan ketetntuan [peraturan perundangan yang berlaku.
e.
Menangkap dan atau melaporkan
setiap warga masyarakat yang terbukti atau tertangkap tangan melakukan tindakan
yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum untuk kemudian diserahkan
kepada penyidik sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
f.
Melaksanakan tugas lain yang
diberuikan Kepala desa.
12. Tugas Kepala Dusun
a.
Melaksanakan kegiatan
pemerintahan
b.
Membina kehidupan masyarakat
c.
Membina perekonomian masyarakat
d.
Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat
e.
Menyelesaikan perselisihan masyarakat.
f.
Menjaga kelestarian adapt
istiadat yang hidup dan berkembang di
masyarakat
Pasal 12.
Penggabungan tugas Perangkat Desa
Penggabungan tugas Perangkat Desa disesuaikan dengan Pola Organisasi
yang dipergunakan, yaitu dengan cara menggabungkan tugas urusan tertentu
kedalam urusan yang dibentuk, seperti pola minimal atau pola menengah.
BAB,VI
PENGEMBANGAN DAN
PERAMPINGAN
ORGANISASI
Pasal 13
Perampingan dan pengembangan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan
dengan situasi dan kondisi desa yang
didasarkan atas pertimbangan kebutuhan, pelayanan, ketersediaan perangkat,
serta kemampuan keuangan desa yang berpedoman pada pola organisasi Pemerintah
Desa.
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan oleh Kepala
Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
BAB.VII
TATA –
KERJA
Pasal
14
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Desa dan Perangkat Desa
menerapkan prinsip kordinasi,intergrasi dan sinkronisasi pada setiap
penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepala desa
a.
Bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Camat.
b.
Memberikan keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD
Pasal 15
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa
bertanggungjawab kepada kepala desa.
Pasal 16
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Unsur pelaksana
bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Pasal 17.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Unsur Wilayah bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
BAB.VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum cukup diatur didalam Pertauran Desa ini agar
mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa..
Pasal 20
Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka segala ketentuan yang
mengatur tentang Struktur dan organisasi serta tata kerja Pemerintah Desa
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : SUKANAGARA
PADA TANGGAL : 15 JANUARI 2012
KEPALA DESA
SUKANAGARA
N
A W A
W I
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
K E T U A ,
O. SUDRADJAT
DAFTAR ANGGOTA BPD TERLAMPIR