Sumangga ka balarea anu bade ngblog bareng sim kuring, diantos kana kasumpinganana di blog asep sumardi-kisunda kiwari

Jumat, 08 Juli 2011

Struktur Organisasi pemerintah Desa

Posted by Asep Sumardi On 01.01 1 comment

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
KECAMATAN PADAMARA
DESA PADAMARA
Jalan Raya Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga (53372)

PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA

NOMOR : 5 TAHUN 2008

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PADAMARA

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PADAMARA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan, dipandang perlu mengatur susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa Padamara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Padamara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pamerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2006) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006) ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2006) ;
11. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa lainnya di Kabupaten Purbalingga ;

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PADAMARA
DAN KEPALA DESA PADAMARA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA PADAMARA KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA PADAMARA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2. Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purbalingga.
4. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kepala Desa adalah Kepala Desa Padamara.
9. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
11. Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, dan Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur kewilayahan.
12. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja unsur kewilayahan.
13. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari dari pemerintah Kabupaten/Kota desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
14. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1) Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah desa yang memiliki wewenang untuk mengatur dan menyusun rumah tangga desa.
(2) Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsinya mempunyai kewajiban :
a. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati.
b. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD.
c. Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahn desa kepada masyarakat.

Pasal 3

Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah tangganya, urusan yang belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah serta tugas pembantuan ;

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan rumah tangga desa.
b. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya.
c. pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d. Pembinaan dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarkata lain.
e. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan kepada pemerintah desa.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Kepala Desa
b. Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Sekretaris Desa
b. Perangkat Desa lainnya
(3) Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri :
a. Sekretariat Desa yang terdiri dari Urusan-urusan.
b. Dusun
(4) Jumlah Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disesuaikan kebutuhan, kemampuan Desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari 5 urusan, yaitu :
a. Urusan Pemerintahan
b. Urusan Pembangunan
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
d. Urusan Keuangan
e. Urusan Umum
(6) Untuk saat ini Desa Padamara tidak memerlukan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan sehingga tidak perlu membentuk Unsur Pelaksana Teknis Lapangan (PTL)
(7) Dusun dibentuk sesuai dengan kebutuhan desa dengan memperhatikan daya guna dan hasil guna, kondisi geografis dan demografi serta rentang kendali Pemerintahan Desa.
(8) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari 3 Dusun yaitu :
a. Dusun I
b. Dusun II
c. Dusun III
(9) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Penjabaran tugas dan fungí pemerintah desa diatur dengan Peraturan Kepala Desa

Bagian Kedua
Kepala Desa

Pasal 7

(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. mempimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat desa;
f. membina perekonomian desa;
g. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(3) Penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk juga pelaksanaan pendataan penduduk dan melaporkannya kepada Bupati melalui Camat.
(4) Dalam pembinaan kehidupan masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e Kepala Desa dapat meminta bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa.

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Kepala Desa memimpin penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Bagian Ketiga
Sekretariat Desa

Pasal 9

(1) Sekretariat Desa adalah unsur staf yang berada di bawah dasn bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretariat Desa.

Pasal 10

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.

Pasal 11

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada Perangkat Desa;
c. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
d. mengumpulkan bahan, evaluasi data dan merumuskan program-program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan tugas pemerintahan desa, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
e. melakukan pemantauan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
f. menyusun program kerja tahunan dan laporan;

Pasal 12

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) uraian tugas untuk masing-masing urusan adalah sebagai berikut :
a. Urusan Pemerintahan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat;
3. melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik;
4. melakukan administrasi kependudukan, monografi, kebutuhan Kartu Penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan Catatan Sipil;
5. membantu tugas-tugas dibidang pertanahan;
6. melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat-rapat dengan BPD;
8. melakukan administrasi perangkat desa;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
b. Urusan Pembangunan
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
2. melakukan administrasi di bidang pertanian, perindustrian, dan pembangunan;
3. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan termasuk lembaganya;
4. melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang tera ulang, permohonan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain;
5. menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
6. melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan yang lainnya;
7. melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian maupan pembangunan lainnya;
10. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa;
11. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
c. Urusan Kesejahteraan Rakyat
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olah raga, pemuda, pramuka, kesehatan dan PMI serta keagamaan;
2. melakukan inventarisasi penduduk tuna karya, tuna wisma, tuna susila, yatim piatu, jompo dan memasyarakatan kembali bekas narapidana;
3. melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenaga kerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup;
4. melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amal Zakat;
5. melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
6. melakukan tugas yang berkaitan dengan orang meninggal dunia;
7. melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan PKK;
8. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun BPD;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
d. Urusan Keuangan
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang keuangan;
2. melakukan administrasi keuangan;
3. mengumpulkan, menginventarisir, menganalisa, mengevaluasi, mengelola dan membina sumber penghasilan dan kekayaan desa untuk dikembangkan;
4. membantu tugas-tugas intensifikasi pemungutan pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi yang lain;
5. menyiapkan, merencanakan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. melakukan administrasi penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat lembaga kemasyarkatan desa maupun BPD;
8. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
e. Urusan Umum
1. mengumpulkan, mengelola, menganalisa serta mengevaluasi data administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
2. melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kegiatan surat-menyurat termasuk wesel dan Pos;
3. melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
4. melakukan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian alat tulis kantor, pemeliharaan dan perbaikan alat/perlengkapan kantor;
5. menyusun jadwal dan mengikuti perkembangan pelaksanaan piket kantor, kebersihan dan ketertiban kantor;
6. menginventarisasi bangunan dan barang-barang milik desa;
7. mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan BPD;
8. melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan;
9. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekretaris Desa;
Pasal 13

Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dipimpin oleh Kepala Urusan yang berkedudukan sebagai pembantu Sekretaris Desa yang ada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.

Bagian Keempat
Dusun

Pasal 14

(1) Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun yang merupakan unsure kewilayahan pelaksana pemerintah desa dengan wilayah kerja tertentu yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui sekretaris desa.
(2) Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (Tiga) Dusun :
a. Dusun I dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Desa Sokawera dan Kadus II
Sebelah Selatan : Desa Sokawera dan Desa Karangpule
Sebelah Barat : Desa Kalitinggar
b. Dusun II dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Purbayasa
Sebelah Timur : Kadus III
Sebelah Selatan : Desa Sokawera
Sebelah Barat : Kadus I
c. Dusun III dengan batas batas :
Sebelah Utara : Desa Prigi
Sebelah Timur : Desa Bojanegara dan Desa Karangjambe
Sebelah Selatan : Desa Karangjambe
Sebelah Barat : Kadus II
(3) Peta masing masing dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan desa ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini

Pasal 15

Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 16

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
1. membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah tugasnya;
2. melaksanakan kegiatan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
3. melaksanakan Peraturan Desa di wilayah kerjanya;
4. membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
5. membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong;
6. melakukan kegiatan penyuluhan program pemerintah;
7. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 17.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal dalam lingkungan desa sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 18

(1) Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(2) Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3) Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk serta bahan pembinaan kepada bawahannya.
(4) Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat tembusan disampaikan kepada lembaga-lembaga desa terkait.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan wajib mengadakan rapat kerja.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, Peraturan Desa Padamara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Semua ketentuan yang berkaitan dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sepanjang Belem diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 22

Hal hal yang belum diatur dalam Peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

Pasal 23

Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Padamara Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Ditetapkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Lampiran I : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

Lampiran II : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai

U

Lampiran III : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH KADUS I DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

Lembaran Desa Padamara
Kec. Padamara Kabupaten Purbalingga
Nomor : Tahun

Kepala Desa Padamara

KARSAN PARTOSUWITO

LEGENDA :
- - - - - - - - - : Batas Desa
+ + + + + : Batas Dusun
: Jalan Aspal
: Jalan Batu
: Jalan Tanah
: Balai/Kantor Desa
: Masjid/Mushola
: Sekolah
: Rumah Kepala Dusun
: Sungai

U

Lampiran IV : PERATURAN DESA PADAMARA
KECAMATAN PADAMARA
Nomor : 5 Tahun 2008
Tanggal :

PETA WILAYAH KADUS II DESA PADAMARA

Diundangkan di : Padamara
Pada tanggal : 2008
PJs. Sekretaris Desa Padamara

SAKUM ANWAR R.

1 komentar:

mohon ijin admin untuk d copy

Posting Komentar