Sumangga ka balarea anu bade ngblog bareng sim kuring, diantos kana kasumpinganana di blog asep sumardi-kisunda kiwari

  • SLIDE-1-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-2-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • SLIDE-3-TITLE-HERE

    Replace these every slide sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com [...]

  • #

    #

Kamis, 29 September 2011

sunda degung - kumpulan

Posted by Asep Sumardi On 06.29 No comments

http://www.youtube.com/watch?v=7V5UncUNcCU

tembang sunda - malati leuwi kinanti

Posted by Asep Sumardi On 06.26 No comments

Reformasi Hukum Amandemen UUD 1945

Posted by Asep Sumardi On 06.23 No comments



EFEKTIVITAS TATA KELOLA HUBUNGAN
ANTAR LEMBAGA NEGARA;
SEBUAH EVALUASI AMANDEMEN UUD 1945






Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, MH


Disampaikan dalam Seminar tentang Evaluasi Amandemen UUD 1945
Diselenggarakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia


Jakarta, 29 Nopember 2010






Amandemen UUD 1945

§  Amandemen UUD 1945 telah membawa konsekuensi berubahnya struktur ketatanegaraan di Indonesia.
§  Dalam kasus di Indonesia ada beberapa hal yang menjadi inti dan mempengaruhi banyaknya pembentukkan lembaga negara baru yang bersifat independen

POKOK-POKOK PIKIRAN BARU YANG DIADOPSI
KE DALAM KERANGKA UUD 1945
1.     Penegasan dianutnya cita demokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
2.     Pembagian kekuasaan dan prinsip “checks and balances
3.     Pemurnian sistem pemerintah presidensial
4.     Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Latar Belakang Amandemen UUD 1945
1.     Sistem ketatanegaraan yang terlalu bertumpu pada MPR, berakibat pada tidak adanya check and balance pada institusi ketatanegaraan
2.     Kekuasaan presiden yang terlalu dominan (executive heavy)
3.     Terdapat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menimbulkan multi tafsir
4.     Benyaknya kewenangan presiden untuk mengatur hal penting dengan UU (kewenangan legislasi), sehingga inisiatif pengajuan RUU selalu berasal dari presiden

Tujuan Amandemen UUD 1945
1.     Menyempurnakan aturan dasar tatanan negara agar mempu mencapai tujuan nasional
2.     Menyempurnakan aturan dasar mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat
3.     Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan HAM
4.     Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara yang demokratis dan modern
5.     Menyempurnakan aturan dasar mengenai perwujudan kesejahteraan


MATERI AMANDEMEN UUD 1945
ž Amandemen Pertama dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 22 UUD 1945. berdasarkan ketentuan Pasal-pasal yang diubah, arah Perubahan Pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Legislatif.
ž Amandemen Kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 yang meliputi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, BAB XII, Pasal 30, BAB XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C UUD 1945. Perubahan Kedua ini meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan Perubahan Pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM. 
ž Amandemen Ketiga yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001 mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), Pasal 7A, Pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 7C, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 22D ayat (1), (2), (3), dan (4), Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23A, Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), Pasal 23F ayat (1), dan (2), Pasal 23G ayat (1) dan (2), Pasal 24 ayat (1) dan (2), Pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 24 B ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945. Materi Perubahan Ketiga UUD 1945 meliputi ketentuan tentang Asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, dan ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
ž Amandemen keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan dan atau penambahan dalam Amandemen Keempat tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16, Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab IV, Pasal 33 ayat (4) dan (5); Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945. Materi perubahan pada Amandemen Keempat adalah ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.




Hal yang Mempengaruhi Dibentuknya Lembaga Negara Baru
ž Tidak adanya kredibilitas lembaga yang telah ada akibat suatu asumsi dan bukti mengenai kasus korupsi yang sistemik dan mengakar yang sulit untuk diberantas
ž Tidak independennya lembaga-lembaga negara yang ada, karena satu atau lain hal tunduk di bawah pengaruh satu kekuasaan negara atau kekuasaan lain
ž Ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang  telah ada untuk melakukan tugas yang urgen dalam masa transisi demokrasi karena persoalan birokrasi dan KKN
ž Adanya pengaruh global dengan pembentukan lembaga negara baru di banyak negara menuju demokrasi
ž Tekanan lembaga-lembaga internasional

PRINSIP-PRINSIP PEMBENTUKAN LEMBAGA
ž Penegasan Prinsip Supremasi Konstitusi; yaitu gagasan yang menghendaki agar kekuasaan para pemimpin dan badan-badan pemerintah yang ada dibatasi. Pembatasan tersebut dapat diperkuat sehaingga menjadi suatu mekanisme atau prosedur yang tetap, sehingga hak-hak dasar warga negara semakin terjamin dan demokrasi dapat terjaga.
ž Prinsip checks and balance (mengawasi dan mengimbangi); yang menjadi roh bagi pembangunan dan pengembangan demokrasi. Untuk itu pembentukan organ kelembagaan negara harus bertolak dari kerangka dasar sistem UUD 1945 yang mengarah ke separation of power ( pemisahan kekuasaan)
ž Prinsip Integrasi ;  dalam arti bahwa pembentukan lembaga negara tidak bisa dilakukan secara parsial, keberadaannya harus dikaitkan dengan lembaga lain yang telah ada dan eksis. Pembentukan lembaga negara  harus disusun sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan proses yang saling mengisi dan memperkuat, serta harus jelas kepada siapa lembaga tersebut haarus bertanggung jawab.
ž Prinsip Kemanfaatan bagi Masyarakat ; yaitu pembentukan lembaga negara  bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan warganya dan menjamin hak-hak dasar yang dijamin konstitusi

TIGA jalur pembentuk lembaga negara
1.     Berdasar UUD 1945 terdiri dari : MPR, DPR, DPD, Presiden, MA,BPK,Kementerian Negara, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, KPU, KY, MK,bank sentral, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden
2.     Berdasar UU terdiri dari :Komnas HAM, KPK, KPI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komnas Anak, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.
3.     Berdasar Keputusan Presiden terdiri dari :Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Permpuan,Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggara Negara, Dewan Maritim, Dewan Ekonomi Nasional, Dewan Industri Strategis, Dewan Pengembangan Usaha Nasional, dan Dewan Buku Nasional.

LEMBAGA NEGARA YG KEDUDUKAN DAN KEWENANGANNYA
DIATUR UUD 1945
      Presiden dan Wakil Presiden,
      DPR,
      DPD,
      MPR,
      BPK,
      MA,
      MK,
      KY.     
PRESIDEN & WAKIL
      Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelumnya yang dipilih oleh MPR; UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
      Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 :  Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
      Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif.
      Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan  yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden






DEWAN PERWAKILAN DAERAH
      Jika DPR merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan politik (political representation), maka DPD merupakan lembaga perwakilan yang mencerminkan perwakilan daerah (territorial reprentation). Keberadaan DPD terkait erat dengan aspirasi dan kepentingan daerah agar prumusan dan pengambilan keputusan nasisonal mengenai daerah, dapat mengakomodir kepentingan daerah selain karena mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah.
      Sebagai lembaga legislatif, DPD mermpunyai kewenangan di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan sseperti halnya DPR. Hanya saja konstitusi menentukan kewenangan itu terbatas tidak sama dengan yang dimiliki DPR. Di bidang legislasi, wewenang DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR; RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
      Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
      Sekarang MPR menurut UUD 1945 adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan pokok yang terbatas, yaitu :
      Mengubah dan menetapkan UUD
      Melantik Presiden dan/atau Wapres
      Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
      Melalui perubahan konstitusi keberadaan BPK diperkukuh, antara lain ditegaskan tentang kebebasan dan kemandirian BPK, suatu hal yang mutlak ada untuk sebuah lembaga negara yang melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil kerja BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD serta ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan atauu badan sesuai dengan UU. Untuk memperkuat jangkauan wilayah pemeriksaan, BPK memiliki perwakilan di setiap Propinsi.

MAHKAMAH AGUNG
      Dalam perubahan UUD 1945 pengaturan mengenai MA lebih diperbanyak lagi, antar lain ditentukan kewenangan MA adalah mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –undangan  di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga mengatur rekrutmen hakim agung yang diusulkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

KOMISI YUDISIAL
§  Lembaga negara yang termasuk baru ini mempunyai ruang lingkup tugas yang terkait erat dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Tugas utama KY adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.



MAHKAMAH KONSTITUSI
      Salah satu materi perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga baru MK. Pembentukan lembaga baru ini dimaksudkan sebagai pengawal konstitusi untuk menjamin agar proses demokratisasi di Indonesia dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan tugas konstitusionalnya yang diarahklan kepada terwujudnya penguatan checks and balances antar cabang kekuasaan negara dan perlindungan dan jaminan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dalam UUD.

Reumis girimis kasedih-Kawih Degung

Posted by Asep Sumardi On 06.20 No comments

kuring leungiteun

Posted by Asep Sumardi On 06.20 No comments