Sumangga ka balarea anu bade ngblog bareng sim kuring, diantos kana kasumpinganana di blog asep sumardi-kisunda kiwari

Kamis, 07 Februari 2013

Perdes SOTK

Posted by Asep Sumardi On 06.15 No comments



PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR
NOMOR :   06 TAHUN 2012
TENTANG
       STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA SUKANAGARA


 














SUKANAGARA TAHUN 2012








PERATURAN DESA SUKANAGARA
KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN CIANJUR
NOMOR        :    06 TAHUN 2012
TENTANG
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SUKANAGARA


                                                            KEPALA DESA SUKANAGARA

MENIMBANG         : a. bahwa untuk terselenggaranya roda pemerintahan desa yang diimbangi dengan peningkatan kinerja serta pelayanan yang oftimal maka perlu organisasi  pemerintah  desa  ditata  secara  lebih  proporsional.dan dengan tetap disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan desa.;

                                      b. bahwa sebagaimana dimaksud dengan ayat 6 pasal 2 Bab II Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006,  Susunan  Organisasi  dan  Tata Kerja Pemerintah Desa harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.

MENGINGAT          : 1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan Daerah;

2.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Daerah;

                                      3.   Peraturan   Pemerintah   Republik   Indonesia   Nomor  72  Tahun   2005     
      tentang Desa;

4        Peraturan  Daerah  Kabupaten  Cianjur  Nomor  6  Tahun  2006 Tentang  
Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa ;

5.      Peraturan  Daerah  Kabupaten  Cianjur  Nomor  7  Tahun  2006 Tentang
Badan Permusyawaratan Desa ;

                                      6.   Peraturan  Bupati  Cianjur  Nomor  20  Tahun  2006  Tentang   Petunjuk
                                            Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006.


                                                                    Dengan Persetujuan bersama


                                                        BADAN PERMUSYAWARATAN DESA


MENETAPKAN      : PERATURAN   DESA   SUKANAGARA  KECAMATAN SUKANAGARA KABUPATEN  CIANJUR  TENTANG   STRUKTUR   ORGANISASI DAN TATA PEMERINTAH DESA SUKANAGARA






                  

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

                                      Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

              1.   Daerah adalah Kabupaten Cianjur
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu Bupati beserta Perangkat daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.      Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.      Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Cianjur.
6.      Camat adalah Kepala Kecamatan setempat
7.      Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
8.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9.      Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.  Perangkat Desa adalah unsure stap yang melaksanakan tugas teknis pelayanan dan membantu Kepala Desa sebagai unsure wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
11.  Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.



                                                  BAB II

                      ORGANISASI PEMERINTAH DESA

                                                  Pasal 2

1.      Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari :
a. Pimpinan          : Kepala Desa

b. Unsur Pembantu Pimpinan ( Perangkat Desa ) terdiri dari

    1. Unsur Staf               : terdiri dari Sekretaris Desa sebagai pimpinan
                                          sekretariat desa dibantu oleh kepala-kepala
                                          urusan.

2. Unsur Pelaksana      : terdiri dari urusan pamong tani,urusan
                                     pengairan, urusan polisi desa

3. Unsur Wilayah         : terdiri dari dusun-dusun yang dipimpin
                                     oleh Kepala Dusun


                              







 Pasal 3



2.      Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa






         KEPALA                                                     B P D
           DESA




                                                    SEKRETARIS
                                                           DESA





                                                         URUSAN






                                               UNSUR                                                                         UNSUR
                                           PELAKSANA                                                                WILAYAH
                                               TEKNIS





                                           KETERANGAN           :
 
                                            ------------------------          :  GARIS KORDINASI/KEMITRAAN

                                            ________________        :  GARIS KOMANDO


 










            
                                                                             BAB. III

                                                POLA ORGANISASI PEMERINTAH DESA

                                                                              Pasal 4.

Organisasi Pemerintah Desa dapat disusun berdasarkan 3 (tiga) pola pilihan antara lain :

A. Pola Minimal terdiri dari   :
  
1.      Kepala Desa

2    Sekretaris Desa dengan unsur staf terdiri dari    :
a.       Urusan Pemerintahan
b.      Urusan  Pembangunan
c.       Urusan Umum

2.      Unsur Pelaksana Teknis terdiri  dari Urusan Pamong Tani, Urusan Pengairan dan Urusan Polisi Desa.

3.      Unsur Wilayah terdiri dari dusun-dusun sesuai dengan jumlah dusun yang ada


                      B. Pola Menengah terdiri dari :

1.      Kepala Desa

2.      Sekretaris Desa dengan unsur staf terdiri dari :
a.       Urusan Pemerintahan
b.      Urusan Perekonomian dan Pembangunan
c.       Urusan Kesejahteraan Rakyat
d.      Urusan Keuangan
e.       Urusan Umum

4.      Unsur Pelaksana Teknis terdiri dari Urusan Pamong Tani, Urusan Pengairan dan urusan Polisi Desa.

5.      Unsur Wilayah terdiri dari dusun-dusun sesuai dengan kebutuhan

                     C. Pola Maksimal terdiri dari

1.      Kepala Desa

2.      Sekretaris Desa dengan unsur staf  terdiri dari
a.       Urusan Pemerintahan
b.      Urusan Pembangunan
c.       Urusan Perkenomian
d.      Urusan Kesejahteraan Rakyat
e.       Urusan Keuangan
f.       Urusan Umum
g.      Urusan Ketentraman dan Ketertiban

3.      Unsur Pelaksana Teknis teridiri dari Urusan Pamong Tani,Urusan Pengairan dan urusan Polisi Desa.

4.      Unsur Wilayah terdiri dari dusun-dusun sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

                                                    
BAB. IV.

                   KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG
KEPALA DESA

                                                     Pasal 5
                                     Kedudukan Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintah desa.

                                                     Pasal 6

                                           Tugas Kepala Desa

Kepala Desa memiliki Tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan.

                                                     Pasal 7

                                       Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki wewenang sebagai berikut  :
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
3.      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama dengan BPD.
4.      Membina kehidupan masyarakat desa.
5.      Mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
6.      Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.      Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan

                                         Hak dan kewajiban Kepala Desa

                                                            Pasal 8

1.      Dalam melaksankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada pasal 7
Kepala Desa mempunyai kewajiban       :
a.       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila , melaksanakan    Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memlihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.       memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi
e.       melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi , korupsi dan nepotisme ;
f.       menjalin hubungan kerja  dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
g.      mentaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan.
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
i.        Melaksanakan dan mepertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k.      Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
l.        Mengembangkan pendapatkan masyarakat dan desa
m.    Membina dan mengayomi ,melestarikan nilai-nilai social budaya dan adapt istiadat.
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 9
               
1.      memberikan laporan penyelenggarakan pemerintah desa kepada Bupati,memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD  serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
2.      laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Bupati melalui camat 1 (satu) kali dlam setahun .
3.      Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
4.      menginformasikan laporan penyelenggaraan  pemerintahan desa  kepada masyarakat sebagiamana dimaksud dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan  dalam berbagai pertemuan masyarakat desa , radio komunitas, atau media lainnya.
5.      laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan oleh Bupati sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
6.      laporan ahir masa jabatan  Kepala Desa disampaikan kepaada Bupati melalui camat dan kepada BPD.

                                                         BAB V

                               KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
                                             PERANGKAT DESA

                                                         Pasal 10

      Perangkat Desa yang terdiri dari Unsur Staf,Unsur Pelaksana dan Unsur Wilayah berkedudukan sebagai Pembantu Kepala Desa.

A.    Unsur Staf

Unsur staf sebagai pembantu Kepala Desa dalam hal pelayanan dan ketetausahaan dipimpin oleh Sekretaris Desa.

Unsur Staf mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan,pembangunan , Kesejahteraan Rakyat keuangan,umum dan ketentraman dan ketertiban serta pelayanan administrasi kepada Kepala Desa dan seluruh perangkat desa.

Sekretaris Desa sebagai pimpinan unsur staf dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala-Kepala Urusan

Kepala Urusan mempunyai tugas membantu kegiatan Sekretaris Desa dalam bisang tugasnya.

Untuk menjalankan tugasnya Kepala Urusan mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, keuangan, umum, dan ketentraman ketertiban.

B.     Unsur Pelaksana

Unsur pelaksana berkedudukan sebagai Pembantu Kepala Desa merupakan unsur penunjang kegiatan pemerintah desa.

Unsur Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis pemerintah desa.

Unsur Pelaksana mempunyai Fungsi pelaksanaan kegiatan pertanian, pengairan dan keamanan.
C.    Unsur Wilayah

Unsur wilayah berkedudukan sebagai pembantu Kepala Desa merupakan unsure pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dijabat oleh seorang Kepala Dusun.

Kepala Dusun  mempunyaui tugas membantu kegiatan Kepala Desa di wilayah kerjanya.

Fungsi Kepala Dusun adalah :
a.      Penyelenggaraan Pemerintahan
b.      Pembinaan kehidupan masyarakat
c.       Pembinaan Perekonomian masyarakat
d.      Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
e.       Penyelesaian perselisihan masyarakat
f.       Pelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Pasal 11

Rincian Tugas Perangkat Desa

1.      Tugas Pokok Sekretaris Desa
  
a.       Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa
b.      Memimpin, mengkordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan sekretarist desa.
c.       Memberikan informasi mengenai keadaan secretariat desa dan keadaan umum desa.
d.      Merumuskan program kegiatan Kepala Desa
e.       Melaksanakan urusan surat menyurat kearsipan dan laporan
f.        Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil rapat
g.      menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
h.      Mengadakan kegiatan inventarisasi ( mencatat,mengawasi dan memlihara) kekayaan desa.
i.        Melaksankan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan.
j.        Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa.
k.      Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan.
l.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

2.      Tugas Kepala Urusan Pemerintahan

a.       Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di desa.
b.      Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
c.       Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
d.      Melaksanakan pencatatan kegiatan Monografi Desa.
e.       Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW,RT .
f.       Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
g.      Melaksanakan kegiatan administarsi Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
h.      Mel;aksanakan, mengawasi serta membina ek tapol ( G 30 S PKI) dan kegiatan social politik lainnya.
i.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.



3.      Tugas Kepala Urusan Pembangunan

a.       Melaksanakan administrasi Pembangunan di Desa
b.      Melaksanakan pencatatan hasil swadaya murni masyarakat dalam pembangunan desa.
c.       Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan.
d.      Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar Usulan Rencana Kegiatan Proyek/Daftar Usulan Kegiatan serta mencatat Daftar Isian Proyek/Daftar Isian Kegiatan.
e.       Melaksanakan Tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

4.      Tugas Kepala Urusan Perekonomian.
      a. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di  bidang pertanian, perindustrian, perijinan, perekonomian,                                                          perdagangan serta perkembangan harga sembako
      b. Mengikuti dan melaporkan perkembangan perkoperasian dan lembaga perkereditan lainnya.
c.       Melaksanakan pencatatan mengenai Tera Ulang
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris desa.

5.      Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.

a.       Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat
Termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan,kesenian,olah raga, pemuda,pramuka dan PMI di desa.
b.      Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna wisma,tuna karya, tuna susila,para penyandang cacat baik mental maupun pisik,yatim piatu,jompo,Panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana.
c.       Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di desa.
d.      Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan ( Keluarga Berencana) ,ketenaga kerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup.
e.       Melakukan kegiatan pencatatan bagi para peserta Jemaah Haji di desa.
f.       Melaksanakan kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan,kegiatan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodakah, dan melaksanakan pengurusan kematian.
g.      Melaksanakan pembinaan Dewan Keluarga Mesjid,lumbung sejahtera / beras perelek.
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

6.      Tugas Kepala Urusan Keuangan

a.       Melakukan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan.
c.       Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa.
d.      Merencanakan penyusunan Anggaran Belanja Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.





7.      Tugas Kepala Urusan Umum

a.       Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat masuk dan keluar  serta melaksanakan tata kearsipan.
b.      Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau naskah lainnya.
c.       Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaiakan peralatan kantor.
d.      Mentyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket.
e.       Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa.
f.       Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa.
g.      Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum,
h.      Mencatat inventaris / kekayaan desa.
i.        Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumah tanggaan pada umumnya.
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

8.      Tuga Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban

a.       Membina  ketentraman   dan   ketertiban di   wilayah  desa sesuai
       dengan kebijaksanaan ketentraman dan ketertiban yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.      Melakukan dan melaksanakan administrasi ketertiban dan ketentraman
c.       Memantau pelaksanaan kegiatan K3 di lingkungan desa.
d.      Melaporkan apabila terjadi tindak criminal atau kejadian lainnya kepada pihak yang berwajib.
e.       Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

9.      Tugas Pamong Tani

a.       Mendata monografi desa sesuai dengan potensi pertanian.
b.      Mendsata jumlah kelompok tani dewasa,kelompok tani wanita,kelompok taruna tani , gabungan kelompok tani    (GAPOKTAN) dan Koperasi Pertanian ( KOPTAN ).
c.       Mendata jumlah KK Tani, petani pemilik dan petani penggarap.
d.      Menyelenggarakan musyawarah kontak tani/ nelayan ( KTNA ) secara berkala dengan mengundang Dinas/Instansi terkait.
e.       Mengajukan usul atau saran pertimbangan kepada Dinas/Instansi terkait melalui kepala Desa untuk dilaksanakan mimbar saresehan dari hasil musyawarah Kontak Tani/Nelayan Andalan.
f.       Membantu Pemerintah Daerah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi dibidang pertanian.
g.      Melaksanakan tugas atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pembangunan pertanian.
h.      Mengkordinir kegiatan dan gerakan gerakan bidang pertanian.
i.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

10.  Tugas Urusan Pengairan

a.       Menjaga keberadaan kondisi jaringan irigasi
b.      Melaksanakan Pola Tanam
c.       Melaksanakan pembagian dan pengunaan air
d.      Merlaksanakan pembinaan dan bimbingan mengenai tugas-tugas perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) sebagai pengelola jaringan.

e.       Menyampaikan laporan dan usulan untuk pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.
f.       Mengantisipasi dan menyampaikan laporan terjadinya bencana alam.
g.      Mengantisipasi dan menjaga serta memelihara kelestarian sumber-sumber air
h.      Melaksanakan pendataan/inventarisasi kelompok P 3 A Mitra Cai sebagai pengelola jaringan.
i.        Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka mempertahankan tidak terjadinya alih fungsi areal sawah beririgasi ( lahan pertanian) ke non pertanian.
j.        Melaksanakan pendataan/inventarisasi penambangan galian C pada alur sungai.
k.      Melaksanakan kordinasi dengan dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cianjur yang berada di daerah.
l.        Membantu Pemerintah Daera dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi khususnya di bidang pengairan.
m.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

11.  Tugas Polisi Desa.

a.       Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
b.      Melakukan  kordinasi dengan aparat kepolisian Negara Republik
 Indonesia atau aparat lainya dalam rangka penyelenggaraan         ketentraman dan ketertiban umum.
c.       Melakukan tindakan penertiban terhadap perbuatan perbuatan warga masyarakat yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
d.      Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketetntuan [peraturan perundangan yang berlaku.
e.       Menangkap dan atau melaporkan setiap warga masyarakat yang terbukti atau tertangkap tangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum untuk kemudian diserahkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberuikan Kepala desa.

12.  Tugas Kepala Dusun
 
a.       Melaksanakan kegiatan pemerintahan
b.      Membina kehidupan masyarakat
c.       Membina perekonomian masyarakat
d.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
e.       Menyelesaikan perselisihan masyarakat.
f.       Menjaga kelestarian adapt istiadat yang hidup dan berkembang di     masyarakat

                                     Pasal 12.

            Penggabungan tugas Perangkat Desa

Penggabungan tugas Perangkat Desa disesuaikan dengan Pola Organisasi yang dipergunakan, yaitu dengan cara menggabungkan tugas urusan tertentu kedalam urusan yang dibentuk, seperti pola minimal atau pola menengah.

                                         

BAB,VI

PENGEMBANGAN DAN PERAMPINGAN
ORGANISASI

Pasal 13

Perampingan dan pengembangan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa  yang didasarkan atas pertimbangan kebutuhan, pelayanan, ketersediaan perangkat, serta kemampuan keuangan desa yang berpedoman pada pola organisasi Pemerintah Desa.

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

                                            BAB.VII

                                      TATA – KERJA

                                             Pasal 14

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Desa dan Perangkat Desa menerapkan prinsip kordinasi,intergrasi dan sinkronisasi pada setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya kepala desa
a.       Bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
b.      Memberikan keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD

Pasal 15

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggungjawab kepada kepala desa.

Pasal 16

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Unsur pelaksana bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 17.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Unsur Wilayah bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

BAB.VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum cukup diatur didalam Pertauran Desa ini agar mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Pemerintahan Desa..

Pasal 20

Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka segala ketentuan yang mengatur tentang Struktur dan organisasi serta tata kerja Pemerintah Desa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                    DITETAPKAN DI :   SUKANAGARA
                                    PADA TANGGAL :  15 JANUARI 2012
                               
                                          KEPALA DESA SUKANAGARA




                                                 N  A  W  A  W  I

                BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
                                       K E T U A ,



                           O. SUDRADJAT

               DAFTAR ANGGOTA BPD TERLAMPIR

       


0 komentar:

Posting Komentar